
KlikNews.net - Beberapa saat yang lalu ramai dibicarakan di media massa tentang aksi Kejaksaan Negeri Karanganyar yang memusnahkan 161 unit televisi rakitan seorang lulusan SD dengan alasan tidak memiliki SNI.
Sebagaimana diwartakan oleh Pythag Kurniati dari jateng.metrotvnews.com yang menerangkan bahwa sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.

Kejari Karanganyar Musnahkan 161 Unit Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada bulan Maret 2015 juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta.
Memang serba salah, kalau dibiarkan produk illegal lama-lama bisa nampak seperti legal karena ada pembiaran dan pembenaran dengan berbagai macam alasan. Garansi juga bisa menjadi maslaah dikemudian hari. Belum lagi seandainya terjadi sesuatu, meledak misalnya, tentunya akan sulit untuk dimintai pertanggungjawaban karena statusnya yang illegal.
Tapi kalau sampai dipenjara dan kena denda juga bagaimana ya? sayang khan punya skill mumpuni tapi harus dikebiri? Sebaiknya orang-orang seperti Muhammad Kusrin ini diberi kesempatan untuk bekerja di perusahaan elektronik. Singindo yakin pasti Muhammad Kusrin bisa memberikan kontribusi yang baik untuk perusahaan yang merekrutnya.
No comments:
Post a Comment